Situbondo, seblang.com – Pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo komisi I dari Fraksi Partai Gerindra dilakukan dalam rapat paripurna di gedung Kantor DPRD Situbondo. Rabu, (18/10/2023).
Sebelumnya Siti Mari Ulfa menjabat Anggota DPRD Situbondo Komisi I dari fraksi partai Gerindra, namun belum berakhir masa jabatannya Siti Maria Ulfa memilih mengundurkan diri, sehingga PAW harus dilakukan untuk mengisi kekosongan. Secara sistematis Heri Noviadi menggantikan Siti Maria Ulfa dengan sisa Masa jabatan kurang lebih satu tahun.
Heri Noviadi resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Situbondo masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra. Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh H. Abdurrahman, Wakil Ketua DPRD Situbondo.
Selesai rangkaian acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Hambali Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Situbondo mengatakan didepan awak media jika pergantian antar waktu terjadi bahwa, Siti Maria Ulfa memilih memundurkan diri dan bertekad untuk memilih mencalonkan di partai lain.
“Ini terjadi tidak ada unsur paksaan karena menurut saya sangat demokrasi dan oleh karena itu secara kekeluargaan saya selaku ketua DPC Partai Gerindra sudah berbicara kepada Siti Maria Ulfa,” ucapnya.












