Banyuwangi, seblang.com – Polsek Purwoharjo bersama Tim Resmob Barat Polresta Banyuwangi, berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan jual beli kambing. Pelaku berinsial HR (59) asal Dusun Krajan, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, dijebloskan ke sel tahanan mapolsek setempat, usai kasus tersebut dilaporkan Sampun (33) warga Dusun Stembel, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran.
Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan, SH., membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya kasus ini bermula pada Rabu (24/04/2024). Sekitar Pukul 12.00 WIB terduga pelaku datang ke rumah korban untuk membeli kambing. Tak lama kemudian pelaku memilih kambing milik korban.
Setelah itu 8 ekor kambing dipilih pelaku dan sepakat pembeliannya seharga Rp.15.500.000.,00. Usai kambing itu disepakati kambing diturunkan dari kandang milik korban, dan pelakupun memasukan kambing itu ke dalam mobil Xenia warna hitam yang dibawanya.












