Banyuwangi, seblang.com – Tidak membutuhkan waktu lama, Polsek Genteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berkat laporan dan kerja sama masyarakat. Berdasarkan laporan warga kepada Polsek Genteng pada Kamis (5/2/2026), telah terjadi pencurian di Masjid Kholilulloh, Dusun Cangaan RT 02 RW 01, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Genteng Kompol Edy Priswanto melalui Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi membenarkan adanya aksi pencurian alat elektronik di wilayah hukumnya.
“Iya mas, berdasarkan laporan masyarakat kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi. Alhamdulillah, berkat informasi yang cukup detail, anggota tidak membutuhkan waktu 24 jam untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar Ipda Sujarwadi.
Peristiwa tersebut bermula ketika salah satu warga bernama Sakir yang hendak melaksanakan azan subuh mengetahui bahwa amplifier TOA masjid telah raib dari tempatnya. Ia kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada pihak takmir masjid dan membagikannya ke grup WhatsApp takmir.
Pada Jumat (6/2/2026), Imadudin, salah satu warga yang berprofesi sebagai teknisi masjid, membuka marketplace Facebook miliknya dan melihat sebuah amplifier TOA yang mirip dengan milik masjid yang hilang. Ia pun berinisiatif menghubungi pemilik barang tersebut hingga akhirnya disepakati transaksi di rumah terlapor.
Setelah dilakukan pencocokan nomor seri amplifier TOA dengan milik masjid, diketahui bahwa nomor seri tersebut sama persis. Pihak takmir masjid kemudian langsung menghubungi Polsek Genteng.
“Berkat kerja sama dan kekompakan masyarakat bersama Polsek Genteng, akhirnya pelaku bernama Aldi Sucipto (28), warga Dusun Bangunrejo RT 01 RW 02, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, berhasil diamankan. Akibat perbuatannya, pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah),” tambah Ipda Sujarwadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aldi Sucipto dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp900 juta.////////////











