Menurutnya, situasi di kampungnya sangat berbahaya jika pelaku berada di sana, karena semua warga sudah geram dengan apa yang sudah dilakukannya terhadap bocah berusia 7 tahun itu.
Sementara itu, Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar membenarkan memang benar pada Rabu (09/03/2022) malam hari, pelaku menyerahkan diri ke Polsek setempat.
“Pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 19.00 WIB, ditemani Kadus setempat,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/03/2022).
Sedangkan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 selimut warna merah kombinasi kuning biru dan 1 baju milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. //











