Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Lamongan Ditahan, Berkas Perkara Dinyatakan P21

by -762 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.

Kasihumas menambahkan bahwa tidak ada tindakan yang keliru dari penyidik satreskrim Polres Lamongan dalam penangkapan tersangka.


Kasihumas Polres Lamongan menegaskan bahwa semuanya telah sesuai dengan prosedur, dan penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MO.

“Atas peranannya dalam penganiayaan tersebut, MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP sehubungan dengan pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan,” tutupnya. (*)

iklan warung gazebo