Pelaku Ilegal Logging yang Ditangkap, Diduga Curi Kayu di Petak 90 H KRPH Curahjati

by -424 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Kayu yang diduga dicuri keempat pelaku  (Ist)


Tak lama kemudian petugas Polsek Purwoharjo dan Polmob melakukan penyergapan dan penangkapan pelaku JM, YK, dan YG, kemudian diamankan ke Polsek Purwoharjo. Sekitar Pukul 04.15 WIB, petugas juga berhasil menangkap pelaku SN di rumahnya, di Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo.

Selain mengamankan 88 batang kayu jati gelondongan, menurutnya petugasnya menyamakan barang bukti satu unit motor protolan, dan gergaji esek.


“Benar, kayu berasal dari Petak 90 H KRPH Curahjati. Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Purwoharjo,” terang Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna. //////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *