Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Srono, langsung melakukan lidik, hingga berhasil menangkap pelaku pencurian disertai pemberatan tersebut.
Setelah tertangkap dan dilakukan pengembangan, dihadapan petugas pelaku juga mengaku sebelumnya juga telah melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama di 5 TKP sekolah di wilayah Banyuwangi.
“Pelaku sudah ditangkap, barang bukti sudah kami amankan. Dari perbuatanya pelaku curat sepesialis cukit ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP,” terang Kapolsek Srono, Rabu (04/10/2023). ////











