Sementara bentuk dugaan pelanggaran Pilkades, lanjut dia memprediksi pada tanggal 25 saat pelaksanaan pilkades ini adalah belum masa kampanye, Bawaslu mengkhawatirkan ada kampanye Pilkades yang disitu disusupi oleh partai politik untuk menggalang masa.
“Ini yang harus sama-sama kita antisipasi kalau di Bawaslunya pilkadesnya tidak ada pelanggaran, tetapi ketika ini ada kampanye yang di luar jadwal menjadi salah satu bentuk pelanggaran kampanye,” ujar Hamim.
Untuk penanganannya, kanjut Hamim, pihaknya nanti akan melakukan klasifikasi dan mengkategorikan pelanggarannya yang terjadi. Tidak menutup kemungkinan, bisa nanti dugaan pelanggaran administrasi.
Demikian juga ketika tindakan peanggaran yang terjadi melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang jelas ada undang-undang lain. ”Apalagi itu nanti kalau perusakan alat peraga kampanye (APK) itu masuk pidana pemilu. Ini hal-hal yang rawan pada waktu pesta demokrasi apalagi ini tingkatnya desa,”tegas.Hamim.
Apabila ada calon anggota legislatif (Caleg) yang nimbrunng dalam kampanye pilkades, menurut Hamim, apabila dia kampanye tentang dirinya maka yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran. Tetapi ketika dia kampanye calon kades yang didukungnya diperbolehkan karena ranahnya sudah berbeda.////











