Sementara itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banyuwangi, mengecam kebijakan tersebut. Ketua IJTI Banyuwangi, Syamsul Arifin, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi merenggut kemerdekaan dan kebebasan pers. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
“Dimana pada Pasal 2 UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” ujarnya.
Selain itu, jelas Syamsul, pada Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 dijabarkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan di ayat 3 diamanatkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sementara pada Pasal 18 UU Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegasnya.
Syamsul Arifin juga menegaskan bahwa pelabuhan ASDP merupakan tempat pelayanan publik milik pemerintah, dan pers nasional memiliki peranan untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Oleh sebab itu, IJTI Banyuwangi mendesak kementerian terkait untuk mengkaji dan mengevaluasi kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry yang dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang. Serta terindikasi sengaja dilakukan sebagai upaya untuk menutupi suatu kekurangan dalam pelayanan.
“Diharapkan kementerian terkait bisa turut mengkaji dan meng evaluasi kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry, yang berpotensi merenggut kemerdekaan dan kebebasan pers serta merugikan masyarakat luas atas hak dalam mendapatkan informasi ini,” pungkasnya.










