Sementara itu Nana Koordinator PPL Badan Penyuluh Pertanian Kapongan saat ditemui oleh awak media membenarkan adanya pemecatan itu. Namum dirinya tidak punya kewenangan untuk berbicara selain kepada Zaini Kabid Penyuluh Dispertangan Kabupaten Situbondo.
“Benar mas, tapi saya gak punya kewenangan untuk berbicara persoalan ini coba saja ke pak Zaini Kabid Penyuluh Dispertangan,” ucapnya.
Zaini Kabid Penyuluh Dispertangan Kabupaten Situbondo saat ditemui diruang kerjanya masih rapat sehingga awak media melakukan konfirmasi kepada Imam Sekretaris Dispertangan melalui Via telepon namun juga belum membuahkan hasil, karena itu masih dalam rana kepala Bidang penyuluhan.
Sehingga awak media pun beranjak dari kantor Dispertangan tidak dapat hasil apapun karena seakan akan awak media ini dipingpong.
Namun tidak sampai disitu awak media pun menelfon kembali kepada Zaini Kabid Penyuluh Dispertangan Kabupaten Situbondo, guna mengkonfirmasi apa yang menjadi penyebab utama persoalan terhadap Lukman pekerja sebagai Non ASN sampai diberhentikan.
“Mohon maaf bapak ini bukan kewenangan saya itu bagian bapak sekretaris Dispertangan,” singkat Zaini.
Sementara itu Imam Sekretaris Dispertangan kembali dihubungi melalui sambungan teleponnya juga mengatakan jika dirinya tidak punya kewenangan untuk menjawab pemberhentian Non ASN yang dimaksud.
“Saya tidak tau ceritanya yang tau adalah Kabid Penyuluh Dispertangan,” pungkasnya.
Perlu diketahui Mas Rio digadang gadang bakal calon siap maju di Pilkada 2024 Situbondo melawan Incumbent. (Kadari)










