Pasuruan, seblang.com – Aturan pembelian minyak goreng (Migor) dengan menggunakan NIK KTP dan Aplikasi PeduliLindungi banyak dikeluhkan oleh pedagang.
Meski sudah disosialisasikan semenjak Senin (27/06/22) kemarin, aturan baru tersebut dianggap merepotkan bagi sejumlah pedagang pasar di Kota Pasuruan.
“Aturan beli migor dengan scan aplikasi pedulilindungi dan NIK KTP cukup menyusahkan pedagang, biasanya tinggal nerima uang, sekarang harus nge-scan dulu,” kata Heri Purwanto selaku pedagang Pasar Besar Kota Pasuruan, Rabu (29/06/22).
Heri menjelaskan, bahwa dirinya belum mendapat sosialisasi langsung dari pemerintah setempat terkait aturan tersebut. Dia justru mengetahui aturan baru jual beli migor dari sosial media (medsos).
Jika aturan tersebut resmi ditetapkan, nantinya akan menyulitkan pembeli, terutama bagi pembeli yang lanjut usia yang tidak melek teknologi,”Kasian pembeli yang tua-tua, kan tidak semuanya punya HP dan kenal internet,” ungkapnya.











