Menurutnya, Diskoperindag Kabupaten Situbondo mengakui bahwa selama kurang lebih tiga tahun terakhir, mereka tidak melakukan pengklasifikasian UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengelompokan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai dasar pengembangan usaha. Selain itu, Diskoperindag juga tidak memiliki agenda pelatihan atau pendampingan yang terstruktur dan terukur karena ketiadaan data konkret.
“Mengingat bahwa Diskoperindag mengaku kurang lebih tiga tahun terakhir tidak melakukan pengklasifikasian sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 BAB IV pasal 11 tentang klasifikasi dan tingkat pengembangan UMKM, guna untuk mengelompokkan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sebagai landasan untuk mengembangkan usaha yang lebih baik daripada sebelumnya. Selain itu, dalam hal ini Diskoperindag juga mengaku bahwa tidak punya agenda pelatihan atau pendampingan yang terstruktur dan terukur, disebabkan beberapa hal yang salah satunya karena tidak adanya data konkret sehingga dikhawatirkan kegiatan-kegiatan itu ‘membabi buta’ atau tidak tepat sasaran. Kami mengkhawatirkan Diskoperindag sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah akan susah untuk mewujudkan program prioritas pemerintah daerah,” ucap Lukman Nurkholis.
Lebih jauh, Lukman Nurkholis dengan tegas meminta Diskoperindag lebih serius untuk mengklasifikasikan para pelaku UMKM se-Kabupaten Situbondo. “Oleh karena itu, kami PC PMII Kabupaten Situbondo mendesak Diskoperindag serius untuk segera mengklasifikasikan pelaku UMKM se-Kabupaten Situbondo sebagai bentuk keseriusan untuk mewujudkan program prioritas pemerintah daerah,” tegas Lukman Nurkholis.










