Situbondo, seblang.com – Peran Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo sebagai lembaga inkubator bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat sorotan tajam. Pasalnya, Diskoperindag dinilai tidak memiliki data mutakhir terkait UMKM, sehingga dikhawatirkan akan menghambat realisasi program prioritas pemerintah daerah.
PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Situbondo menyoroti lemahnya kinerja Diskoperindag dalam menjalankan fungsinya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Mereka menilai, tanpa data yang akurat dan terklasifikasi, mustahil bagi Diskoperindag untuk memberikan kemudahan, pendampingan, dan pemberdayaan yang efektif bagi pelaku UMKM.
“Diskoperindag sebagai lembaga inkubator atau lembaga yang memberikan fasilitas kepada peserta inkubasi atau pelaku UMKM sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pendampingan serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Sebagai lembaga inkubator yang harus menjamin aspek kemudahan, pendampingan dan pemberdayaan tersebut, tidak akan bisa dirasakan dan dinikmati oleh peserta inkubasi yakni pelaku UMKM Situbondo,” ujar Lukman Nurkholis, Ketua Umum PC PMII Kabupaten Situbondo, Rabu, (19/3/2025).











