Banyuwangi, seblang.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Sumbersari, Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi ternyata masih menunggak selama dua Tahun.
Hal tersebut dijelaskan Camat Srono Ir. Tri Wahyu Angembani, melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Srono Suryatik., S.SE., saat dikonfirmasi usai beberapa masyarakat Dusun Semalang yang kembali mendatangi kantor desa setempat Selasa (21/03/2023) siang.
Mereka menanyakan permasalahan PBB yang sudah dibayar, akan tetapi beberapa terdekteksi belum terbayar selama lima tahun.
“Sumbersari pelunasan PBB Tahun 2021 dan 2022 sekitar 50 persen,” jelas Sekcam Srono, melalui sambungan WhatsApp.
Pagu PBB Desa Sumbersari, menurutnya sekitar Rp. 286,9 juta. Sementara PBB Tahun 2023 masih terbayar sekitar 0,76 persen dari pagu.
“Yang Tahun 2023 masih belum. Saya tadi rapat, yang datang ke desa mantan PJ Desa Sumbersari,” terangnya.
Mulyono Kasi Trantib Kecamatan Srono, yang hadir mebahas permasalahan tersebut mengatakan, jika permasalahan PBB sudah rampung, dan pihak Kepala Dusun Semalang bersedia bertanggung jawab. Untuk kekurangan pajak selama 5 tahun, menurutnya sekitar belasan juta.
“Sudah selesai, kekurangannya sekitar Rp. 16 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Tekad Raharjo Kepala Dusun Semalang, usai memberikan jawaban tentang pertanyaan PBB warga Dusun Semalang, yang menanyakan permasalahan tersebut saat dikonfirmasi mengaku akan bertanggung jawab. Menurut versinya, kekurangan pembayaran PBB ke desa sekitaran Rp. 6 juta.