Patroli Sat Sabhara Polres Situbondo Amankan Satu Pemuda Membawa Sajam

by -1674 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

“Salah satu dari lima remaja, berinisial K asal Kecamatan Mangaran, didapati membawa senjata tajam jenis pisau dan dalam keadaan mabuk,” ujar AKP Momon, Selasa (30/1/2024).

Pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tegasnya.

AKP Momon berharap kerjasama antara polisi dan masyarakat tetap terjalin untuk menjaga kondusifitas wilayah.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *