Patroli Sat Sabhara Polres Situbondo Amankan Satu Pemuda Membawa Sajam

by -1674 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


“Salah satu dari lima remaja, berinisial K asal Kecamatan Mangaran, didapati membawa senjata tajam jenis pisau dan dalam keadaan mabuk,” ujar AKP Momon, Selasa (30/1/2024).

Pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tegasnya.


AKP Momon berharap kerjasama antara polisi dan masyarakat tetap terjalin untuk menjaga kondusifitas wilayah.

iklan warung gazebo