“Salah satu dari lima remaja, berinisial K asal Kecamatan Mangaran, didapati membawa senjata tajam jenis pisau dan dalam keadaan mabuk,” ujar AKP Momon, Selasa (30/1/2024).
“Pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tegasnya.
AKP Momon berharap kerjasama antara polisi dan masyarakat tetap terjalin untuk menjaga kondusifitas wilayah.











