Situbondo, seblang.com – Satuan Sabhara Polres Situbondo mengamankan seorang remaja berusia 24 tahun, berinisial K, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau saat patroli di Jalan Tembus (Jalbus) Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Kegiatan patroli 3 C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang rutin dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Situbondo bertujuan untuk mencegah kejahatan dan balap liar, serta menciptakan rasa aman di wilayah Kabupaten Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan terhadap lima remaja di pinggir jalan yang sepi di Jalan Tembus Desa Sumberkolak, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Minggu, 28 Januari 2024.











