Selanjutnya, setelah dimintai keterangan terhadap para saksi diketahui kejadian perkelahian diawali pesta minuman keras diduga jenis arak yang diperoleh dari membeli dari sebuah warung di Panji.
Dari keterangan saksi saksi tersebut, Tim Patroli Samapta langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan ke lokasi atau sebuah warung yang menjual minuman keras di Wilayah Kecamatan Panji. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti minuman keras jenis arak sebanyak 20 botol.
Kemudian, penjual miras ZA (56) diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dua anak Punk yang terlibat perkelahian dalam keadaan mabuk setelah pesta Miras, setelah diselidiki miras tersebut dibeli di sebuah warung yang berlokasi di Kecamatan Panji sehingga penjual arak tersebut di proses Tipiring. Sedangkan korban luka sudah dibawa ke Rumah Sakit dan anak Punk lainnya diserahkan piket Reskrim untuk proses lebih lanjut terkait perkelahian,” tutupnya. //////











