Pastikan Keamanan Keuangan Haji BPKH Bersama Komisi VIII DPR RI Gelar Sosialisasi BPIH dan BPKH di Banyuwangi

by -843 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Ina Ammania, Anggota Komisi VIII DPR RI (Baju merah) bersama dengan peserta Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel Kokoon Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Dalam rangka memberikan kepastian dan keamanan penjelasan kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama dengan Komisi VIII DPR RI menggelar Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel Kokoon Banyuwangi pada Rabu (6/09/2023).

Acara tersebut dihadiri antara lain; Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, KBIH, Kementrian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) Islam di Banyuwangi dan Penyelengara Haji dan Umroh.

Selain itu juga hadir perwakilan ormas Islam seperti; Nahdlatul Ulama (NU) Muhammadiyah dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Banyuwangi serta beberapa undangan lain.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, saat ini terkadang masih ada kerancuan dari masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan haji yang mereka setorkan.

“Maka dengan adanya program sosialisasi ini masyarakat tidak perlu kuatir karena dana haji yang mereka setor dijamin aman karena dikelola oleh BPKH dan secara periodik dilaporan kepada Komisi VIII DPR RI,” jelas alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.

Dalam kesempatan tersebut dia menuturkan pada dasarnya masyarakat atau calon jamaah haji Indonesia yang menyetorkan biaya sebesar Rp. 30 – 50 juta yang sebenarnya masih jauh dari biaya riil atau yang sebenarnya.

Karena biaya satu orang jamaah haji selama meleksanakan ibadah untuk penginapan, konsumsi, akomodasi dan lain-lain selama di Mekkah dan Madinah Arab Saudi totalnya sekitar Rp. 90 juta per orang.”Untuk menutup kekurangan biaya disubsidi dari hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menambahkan sebelum tahun 2009, pengelolaan dana haji dilakukan oleh Kementerian Agama RI. Namun dengan adanya Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji maka pemerintah Indonesia membentuk lembaga negara yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

iklan warung gazebo