Serma Sumitro mengatakan, giat ini akan terus dilakukan pengecekan ke lapangan, dengan cara bertanya langsung kepada pedagang. Hal ini dilakukan untuk mewaspadai adanya dugaan kesalahan pedagang menaikkan harga, tanpa mengikuti kebijakan yang telah di tetapkan pemerintah.
“Minyak goreng curah perkilo berkisar Rp. 15.500.00.,” terang Serma Sumitro.









