Persyaratan dan ketentuan layanan tetap mengacu pada peraturan sebelumnya. Kunjungan tatap muka maksimal dapat dilakukan oleh lima orang, dengan salah satu pengunjung harus merupakan keluarga inti dari Warga Binaan.
Keluarga inti tersebut dapat berupa orang tua, suami/istri, anak, atau saudara kandung, yang dapat dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Surat Keterangan dari kelurahan setempat.
“Setiap pengunjung wajib membawa KTP atau kartu identitas lain yang memiliki foto,” tambahnya.
Agus juga berharap agar keluarga Warga Binaan memperhatikan larangan dan batasan barang yang dapat dititipkan ke Warga Binaan, guna memastikan proses layanan berjalan dengan lancar dan aman.
“Seluruh persyaratan dan ketentuan layanan telah disosialisasikan baik secara langsung maupun melalui media sosial Lapas Banyuwangi,” ungkapnya.
“Kami mengharapkan setiap pengunjung untuk tidak membawa barang terlarang ke dalam Lapas. Jika ditemukan membawa barang terlarang seperti handphone dan narkoba, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.










