Banyuwangi, seblang.com– Proses verifikasi faktual (Verfak) partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi saat ini terus dalam proses dan berakhir sampai dengan 4 November 2022 mendatang.
Menurut Ari Mustofa, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemiu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi sampai saat ini data terus bergerak karena jajaran pengurus parpol yang aktif untuk mengumpulkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk proses verfak.
“Teman-teman pengurus Parpol bisa melakukan pengecekan di Sistem Informasi Politik (Sipol) anggota-anggota yang menjadi sampel dan mereka bisa pro aktif,” jelas Tokoh Muda Muhammadiyah itu di kantor KPU Banyuwangi pada Rabu (02/11/2022).
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pengurus parpol, lanjut Ari verfak kepengurusan yang meliputi Ketua Sekretaris dan Bendahara, keanggotaan, kantor sekretariat milik sendiri atau menyewa yang bisa digunakan sampai tahapan pemilu berakhir.












