Kota Mojokerto, seblang.com – Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat. Warga cukup menempelkan stiker parkir berlangganan pada kendaraan, lalu dapat menikmati parkir gratis di tepi jalan umum (TJU) resmi di Kota Mojokerto.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku di beberapa lokasi tertentu, seperti kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, Kamis (2/4/2026), menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disusun sesuai aturan yang berlaku dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
“Kebijakan parkir berlangganan telah melalui proses perumusan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program ini memudahkan warga karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. Dengan sistem berlangganan, masyarakat cukup membayar satu kali untuk penggunaan selama satu tahun.
“Program ini memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibandingkan sistem parkir konvensional,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, parkir berlangganan berlaku bagi kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah membayar pajak kendaraan di Samsat serta memiliki stiker parkir berlangganan. Dengan stiker tersebut, masyarakat dapat parkir tanpa biaya tambahan di TJU resmi selama satu tahun.
Adapun tarifnya tergolong ringan, yakni Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp30 ribu untuk mobil, dan Rp35 ribu untuk kendaraan yang lebih besar.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya pendapatan, pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan lebih cepat dan merata, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Program ini juga dinilai mampu meminimalisir kebocoran retribusi parkir di lapangan. Masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga sistem menjadi lebih tertib dan transparan.
Hekamarta menambahkan, Pemerintah Kota Mojokerto tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan saran.
“Pemerintah Kota Mojokerto menghormati setiap masukan sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus memastikan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Sebagai informasi, selain parkir berlangganan, di Kota Mojokerto juga terdapat sistem parkir lain. Untuk kendaraan luar daerah masih berlaku parkir konvensional dengan tarif sekali parkir. Selain itu, terdapat parkir di tempat khusus serta parkir insidental yang diberlakukan saat kegiatan tertentu.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi yang praktis, hemat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Kota Mojokerto. (hari)










