Paripurna DPRD Situbondo Bahas Raperda APBD TA 2026: Batas Akhir Persetujuan 30 November

by -3 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

​Ia menambahkan bahwa selama penyampaian pandangan umum, fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan beberapa hal, baik yang bersifat substantif maupun usulan penyempurnaan dokumen.

​Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian nota keuangan ini merupakan perwujudan dari pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

Dokumen ini memberikan penjelasan terhadap Raperda APBD TA 2026 yang meliputi aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

​Wabup Ulfiyah juga merujuk pada ketentuan Pasal 401 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah mengajukan Raperda APBD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama.

​”Rancangan Perda tentang APBD Tahun anggaran 2026 telah disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo pada tanggal 16 November 2025,” jelas Ulfiyah.

​Menutup sambutannya, Wabup berharap agar rancangan APBD ini dapat didalami bersama, dan menyambut baik masukan, saran, serta koreksi konstruktif dari seluruh anggota dewan. Ia menekankan bahwa Raperda ini terbuka untuk pembahasan lebih lanjut guna mencapai penyempurnaan dan persetujuan bersama sesuai ketentuan.

​”Semoga kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang terjalin dengan baik selama ini dapat terus kita jaga menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, ekonomi maju, dan masyarakat yang semakin sejahtera dalam semangat Situbondo naik kelas,” pungkasnya.///////

iklan warung gazebo