Agus juga menambahkan bahwa proses tukar guling harus dilakukan secara terbuka dan transparan. DPRD mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi proses ini agar tidak merugikan kepentingan umum.
“Rekomendasi pansus nanti bisa setuju atau tidak setuju, yang nantinya akan disampaikan di rapat paripurna lagi untuk ditanyakan ke seluruh anggota dewan apakah juga setuju atau tidak. Kalau disetujui (oleh mayoritas) anggota dewan maka bisa lanjut proses tukar guling,” kata Agus.
“Jadi pansus ini hanya merekomendasi berdasarkan kondisi di lapangan juga perhitungan memungkinkan di appraisal,” sambungnya.
Rapat paripurna yang diadakan terbuka untuk umum ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Blitar dalam menjaga transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aset daerah.
“Rapat paripurna ini pun kita terbuka, semua bisa ikut mengawasi,” pungkas Agus. (adv/dwn)












