Paripurna DPRD Kota Blitar: Pembentukan Pansus Tukar Guling Tanah Aset

by -1195 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
sidang paripurna


Kota Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar mengadakan Rapat Paripurna pada Kamis (28/03/2024) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji proses tukar guling tanah aset daerah dengan swasta.

Tujuan utama dari tukar guling ini adalah untuk menyatukan tanah milik daerah yang saat ini terpencar, sesuai dengan mandat undang-undang.


Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi, menegaskan bahwa setiap kegiatan tukar menukar aset milik daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil tukar guling akan memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat.

“Paling penting disini kan tanah ini milik pemerintah kota maka dampaknya ke masyarakat, dari tukar guling tanah ini apa untungnya bagi pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Pansus yang terdiri dari tujuh anggota DPRD dari berbagai fraksi ini, memiliki tugas untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak positif dan negatif dari tukar guling tersebut. Berdasarkan kajian ini, Pansus akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh anggota dewan untuk mendapatkan persetujuan.

iklan warung gazebo