Paripurna DPRD Kabupaten blitar, Tanggapi Penjelasan Bupati Soal Ranperda RPJPD 2025-2045

by -716 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar, seblang.comDPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (13/06/ 2024) untuk menanggapi penjelasan Bupati Blitar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.

Rapat tersebut berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin oleh Ketua DPRD Suwito, didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib.

Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang diselenggarakan pada 12 Juni 2024, di mana Bupati Blitar Rini Syarifah telah menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda RPJPD 2025-2045.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, para Kepala OPD Kabupaten Blitar, dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Suwito dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kali ini adalah tahap lanjutan sesuai dengan pasal 9 ayat (3) huruf a butir 2 dan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar.

“Tahapan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah,” jelasnya.

Pandangan umum dari masing-masing fraksi disampaikan melalui juru bicaranya. Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi GPN, Fraksi Golkar-Demokrat, dan Fraksi PDI-P secara bergantian memberikan tanggapannya.

iklan warung gazebo