Paripurna DPRD Kabupaten Blitar: Penyampaian Laporan Rancangan Akhir RPJPD 2025-2045

by -2240 Views
Wartawan: M Adib Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar, seblang.comDPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna pada Jumat (05/07/2024), dengan salah satu agendanya yaitu penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Rapat diselenggarakan di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhamad Rifai, didampingi oleh Susi Nuralita dan Mujib. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota Forkopimda, perwakilan Yonif 511 dan Pengadilan Negeri Blitar, asisten, staf ahli, dan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

DPRD Kabupaten Blitar, melalui Juru Bicara (Jubir) yang bertugas membacakan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045, termasuk Bappedalitbang Kabupaten Blitar dan seluruh jajarannya yang telah bekerja keras menyusun dokumen ini mulai dari rancangan awal hingga rancangan akhir.

RPJPD Kabupaten Blitar merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan, yang menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah dari tahun 2025 hingga 2045. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW).

“RPJPD yang ditetapkan akan menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menyusun kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dan akan digunakan sebagai pedoman oleh calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024 serta pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata Jubir pada penjelasan DPRD.

Lebih lanjut, pada tanggal 27 Mei 2024, Bupati Blitar telah menyerahkan dokumen perencanaan akhir RPJPD kepada DPRD Kabupaten Blitar untuk dibahas. DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) RPJPD yang telah melakukan serangkaian kegiatan, termasuk rapat-rapat internal, rapat kerja bersama narasumber, rapat kerja dengan pemerintah daerah, kunjungan kerja untuk perbandingan dengan daerah lain, dan diskusi dengan pakar atau tenaga ahli perencanaan daerah.

Dokumen RPJPD telah disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Substansi materi dalam dokumen tersebut mencakup pertanyaan mendasar tentang posisi saat ini, tujuan ke depan, dan cara mencapainya.

iklan warung gazebo