Blitar, seblang.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati Blitar terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin malam (11/8/2025) di Ruang Graha Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, didampingi Wakil Ketua I, M. Rifai, dan Wakil Ketua II, Ratna Dewi Nirwana Sari. Sebanyak 39 anggota DPRD hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Pemkab Blitar.
Dalam pembukaan rapat, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi menyampaikan bahwa KUA-PPAS memiliki peran strategis sebagai tahap awal penyusunan APBD tahun depan.
“KUA-PPAS menjadi pondasi awal untuk merumuskan arah kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan. Dokumen ini akan kita bahas bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum disahkan menjadi APBD,” ujarnya.
Bupati Blitar kemudian memaparkan gambaran umum arah kebijakan anggaran tahun 2026. Materi yang disampaikan meliputi proyeksi pendapatan daerah, rencana belanja, hingga fokus pembangunan strategis.
“Rancangan ini disusun dengan mempertimbangkan RPJMD dan target pembangunan nasional yang sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar,” jelasnya.











