Banyuwangi , seblang.com – Sebanyak 217 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Banyuwangi, secara resmi dilantik, Minggu (5/3/2023). Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berpesan anggota PKD yang dilantik mengemban tugasnya dengan integritas dan profesional.
“PKD ujung tombak pengawasan dalam mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu, sehingga dibutuhkan integritas dan profesionalitas. Saya ucapkan selamat dan semoga anggota PKD yang baru saja dilantik semoga melaksanakan tugasnya dengan amanah,” kata Bupati Ipuk via sambungan daring.
“Tugas PKD tidak mudah. Perlu mental yang kuat, soliditas, dan koordinasi sehingga tercipta Pemilu yang aman dan kondusif,” tambah Ipuk.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang dilakukan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim.
Menurut Hamim, PKD bersifat adhoc dengan masing-masing Kelurahan/Desa berjumlah 1 (satu) orang. PKD ini akan ditugaskan di 217 Kelurahan/Desa di 25 Kecamatan se-Banyuwangi. Mereka akan menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.












