Sofiandi menambahkan, pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) saat ini harus melalui mekanisme harmonisasi ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur dan batasannya tetap maksimal selama 6 bulan setelah diundangkan.
“Karena ini Perda penarikan yang mendesak di Banyuwangi berkaitan dengan Lembaga kemasyarakatan desa (LKD) seperti adanya pemekaran RT maupun RW butuh payung hukum ,“ tulisnya.
Dan pada prinsipnya pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 ini menyesuaikan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa.
Bahwa mulai dari penetapan,pengaturan bentuk, dan pembetukan LKD dan LAD secara teknis berdasarkan Perbup sehingga segera ada kepastian hukum untuk darurat Banyuwangi memang perlu adanya pembentukan LKD seperti RT dan RW, pungkas Sofiandi Susiadi.//












