Banyuwangi, seblang.com -Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama eksekutif membahas tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Pansus Penataan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menambahkan, koordinasi koordinasi bersama SKPD terkait dalam rangka menyamakan persepsi untuk mencermati hasil matrik fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Ada matrik yang didalamnya terdapat rancangan peraturan, hasil fasilitasi yang selanjutnya disandingkan baik secara redaksi maupun substansi isi atau materi dari Reperda tersebut dan Alhamdulillah semua sesuai ketentuan,” ucap Sofiandi saat dikonfirmasi, Selasa (5/07/2022).
Menurut Sofiandi, ada sedikit perbaikan dalam redaksi Raperda namun tidak menjadi substansi dan telah dikoreksi sesuai lembar fasilitasi yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur.
Pada, pembahasan raperda pencabutan Perda penataan Lembaga kemasyarakatan/kelurahan selesai, yang kemudian diundangkan kita mendorong pembentukan peraturan Bupatinya, ucap Partai Golkar asal kecamatan Cluring ini.












