Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan. ‘
Untuk itu Muhadjir menghimbau, bagi masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau kepala desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis.
“Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir.
Kelonggaran yang saat ini telah dapat dirasakan oleh masyarakat diharapkan tidak menjadikan masyarakat acuh terhadap kondisi kesehatannya. Muhadjir menyarankan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di berbagai tempat sebagaimana ketika pandemi Covid-19 berlangsung.
Sehingga diharapkan tidak hanya Covid-19, tetapi juga penyakit menular lain tetap dapat dihindari.(hei/ANO)











