Pandemi Covid-19 Berakhir, Menko Muhadjir: Pemerintah Tidak Lepas Tangan

by -281 Views
Wartawan: hei/ano
Editor: Herry W. Sulaksono


Jakarta, seblang.com  – Pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19 meskipun status pademi sudah dicabut dan diganti dengan status endemi. Hanya skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat tetapi dialihkan kepada BPJS Kesehatan.

Demikian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sesi wawancara dengan jurnalis Metro TV pada agenda “Selamat Pagi Indonesia”, Jumat (23/6) secara daring.

Seperti diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi yang diumumkan pada Rabu (21/6) di Istana Merdeka Jakarta.

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.

Muhadjir menjelaskan, skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.  Semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19.

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir.

iklan warung gazebo