Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna usai penyampaian Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (06/06/2023).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, Wakil Ketua Mujib dan Susi Narulita serta Sekretaris DPRD, dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar, dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Blitar Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.
Rapat mengacu pada Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar 2022, ada beberapa saran dan masukan dari beberapa Fraksi, diantaranya;
Fraksi-PKB menyampaikan, Atas 19 Rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Timur, F-PKB menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjutinya.
Intensifikasi dan Ekstensifikasi pada sektor pajak perlu diperhatikan. Salah satu amanat UU No. 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yaitu adanya suatu kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batu (MBLB), F-PKB berharap kepada Pemerintah Daerah untuk mengelolanya dengan serius, sebab hal ini sangat berpotensi untuk mendatangkan PAD.
F-PKB mengharap kepada Pemerintah Daerah untuk Memaksimalkan Serapan Anggaran dengan segera menyelesaikan seluruh agenda pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Sekaligus untuk menghindari terjadinya silpa berlebih diakhir tahun anggaran, yang disebabkan karena penyerapan anggaran yang kurang.









