Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan bahwa lahan bekas Dinas Pertanian Rakyat dan SDN 1 Klatak Kalipuro merupakan tanah negara yang telah lama dikuasai oleh pemerintah daerah.
Alhasil, banner penguasaan lahan sengketa yang dipasang oleh Ahli Waris Buang Manan dibongkar paksa Satpol-PP Banyuwangi, Senin (29/7/2024).
Menurut Cahyanto Kepala BPKAD Banyuwangi, tanah tersebut telah ditempati oleh pemerintah daerah sejak tahun 1957, yang berarti sudah lebih dari 50 tahun. Saat ini, pemerintah daerah sedang mengajukan permohonan hak pakai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sekarang pemerintah daerah sedang mengajukan permohonan menjadi hak pakai pemerintah daerah ke BPN,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa pemerintah daerah juga telah meminta BPN untuk membatalkan sertifikat atau pengajuan sertifikat atas nama perorangan untuk tanah ini.
Sengketa atas properti ini baru-baru ini diselesaikan melalui keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Menyusul keputusan ini, pemerintah daerah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan klaimnya atas lahan tersebut.
“Jadi kami sekarang ke BPN nanti menginformasikan bahwa ini menjadi inkrah, menjadi tanah negara,” ujarnya.
Rencananya, untuk lahan tersebut meliputi upaya pembersihan awal dan penempatan kembali Dinas Pertanian yang sebelumnya menempati lokasi tersebut di sebelah utara, sedangkan Dinas Pendidikan telah berdiri SDN 1 Klatak.
“Yang pasti langkah awal, kita proses untuk atas haknya. Perlu diingat bahwa pemerintah daerah itu tidak punya hak milik, tetapi hak pakai,” jelasnya.
Kuasa hukum Pemkab Banyuwangi, Fitrul Uyun Sadewa S.H., memberikan konteks tambahan terhadap kasus ini. Dia menjelaskan bahwa meskipun sertifikat sebelumnya untuk tanah tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, pembatalan ini hanya terkait proses administratif penerbitan sertifikat, bukan hak kepemilikan sebenarnya.
Sadewa lebih lanjut menjelaskan bahwa ketika pihak lawan mengajukan gugatan perdata mengklaim kepemilikan, gugatan mereka ditolak seluruhnya. “Pengadilan menemukan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah ini berasal dari hak asal-usul letter C atas nama mereka. Fakta hukum menyatakan bahwa tanah ini berasal dari tanah negara, dan Pemda menguasai ini sudah sejak tahun 70-an,” kata Sadewa merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 198/Pdt.G/2022/Pn.Byw Jo 270/PDT/2023/PT SBY Jo 768/K/Pdt/2024.










