“Semua dokumen negara palsu yang tersebar, tidak hanya di wilayah Jember saja. Melainkan ada yang sampai di Singkawang, Kalbar, Banten, NTB, Bogor, Ketapang, pengakuan dari para tersangka. Karena mereka menawarkan jasanya (cetak dokumen negara palsu) melalui medsos. Sehingga korban tidak hanya wilayah Jember,” sambungnya menjelaskan.
Kelima tersangka itu, lanjut Bayu, baru diketahui tugas dari masing-masing pelaku.
“Pelaku GA karena faktor ekonomi, nekat melakukan aksinya. Dengan mencari calon konsumen, kemudian menghubungi perempuan berinisial MWS untuk meminta jasa pembuatan dokumen negara palsu. Mereka semua berkoordinasi lewat medsos,” paparnya.
Kemudian dari setiap dokumen palsu yang dibuat, keuntungan paling besar didapat oleh pelaku berinisial MWS. Bayu mencontohkan, untuk biaya pembuatan SIM C palsu. Biaya yang dikeluarkan calon konsumen sekitar Rp 650 ribu.
“Jadi pelaku guru honorer mencari konsumen yang akan membuat SIM C, biaya Rp 650 ribu. Kemudian menghubungi MWS dijual Rp 550 ribu. Keuntungan pelaku yang mencari konsumen adalah Rp 100 ribu. Kemudian dilakukan editing oleh S warga Sragen, dibuat dalam bentuk file PDF. Setelah itu dikirim ke Jember dan dicetak di percetakan yang berada di wilayah Kalisat. Oleh pelaku ZC dan MH,” ungkapnya.
“Sejauh ini, sudah ada sekitar 120 dokumen palsu yang dibuat dan tersebar. Keuntungan paling besar adalah si pengelola jasa yakni mbak MWS. Sedangkan untuk pencetaknya, ZC dan MH hanya untung Rp 10 ribu,” imbuhnya menjelaskan.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, ada beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh polisi. “Diantaranya Mesin Printer CPU, mesin fotokopi, alat potong Cutter, flashdisk, dan juga desain dokumen negara palsu yang siap diisi datanya, sesuai pesanan calon konsumen,” paparnya.
“Juga alat-alat percetakan lainnya. Dari tempat percetakan di daerah Kecamatan Kalisat, Jember. Untuk biaya pembuatan dokumen palsu negara ini, paling mahal sertifikat tanah antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta. Paling banyak peminatnya pembuatan SIM,” sambungnya.
Atas perbuatan kriminal para pelaku itu, para pelaku terancam hukuman dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ayat 1, ayat 2 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya.//////











