Yang kedua, surat permohonan keringanan retribusi, dimana para pedagang meminta setiap lapak yang ditempati, dikenakan retribusi Rp 2.000 (dua ribu) per harinya.
Sebelumnya, imbuh Dayat pedagang dikenakan retribusi Rp 600 (enam ratus) per meter per lapak. Sementara jumlah lapak yang ada di pasar tersebut sebanyak 200 lebih.
Sedangkan surat ketiga adalah permintaan pedagang yang direlokasi di area Gedung Wanita, agar dapat dipindah ke bagian depan atau jika tidak, mereka meminta dipindah ke sekitar area Gedung Juang 45 yang lokasinya dekat dengan pasar induk Banyuwangi.
Menurut Dayat surat permohonan tersebut sudah dikirimkan bulan Juni dan Juli 2024 yang lalu, namun sampai saat ini tidak ada respons sedikitpun dari pemerintah daerah.
Karena aspirasi para pedagang tidak mendapat respons dari pemerintah daerah, akibatnya saat ini para pedagang di pasar Banyuwangi kecewa. Sehingga saat ini mereka terpaksa pindah kembali berjualan di wilayah sekitaran Gedung Juang atau Jalan Diponegoro.
“Kami berharap pemerintah daerah memperhatikan nasib para pedagang ini, karena mereka juga butuh makan untuk keluarga mereka, jangan diberi janji janji, tapi anggota kami butuh kepastian untuk menopang ekonomi mereka”, pungkasnya.












