Saat pengadilan niaga menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit, maka perusahaan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
“Hak karyawan sudah diselesaikan oleh pihak kurator. Kemarin laporannya akhir 2022 yang kami terima, dari kurator sudah mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Rusdi menambahkan, sepanjang 2022 total ada 159 pekerja yang di PHK dari 14 perusahaan yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
“Mayoritas ratusan karyawan terkena PHK tersebut disebabkan lantaran perusahaan mengalami kendala hubungan industrial,” ungkapnya.
Selain itu, Sepanjang 2022 kemarin, paling banyak karyawan yang di PHK dari Food Packers itu karena mereka pailit. Untuk faktor penyebab PHK, selain pailit juga dipengaruhi oleh hubungan industrial./////









