Ia menjelaskan, terkait imbauan untuk menjaga masa tenang jelang Pemilu 2024. Tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Kemudian untuk media tertentu yang liputannya kemarin, kemudian nantinya ditayangkan pas bersamaan dengan masa tenang. Itu tetap gak bisa (ditayangkan), karena berkaitan dengan rekam jejak. Dikhawatirkan juga nantinya multitafsir,” ujarnya.
“Termasuk juga soal memberitakan, meskipun aktifitasnya dilakukan sebelum masa tenang tapi ditayangkan saat masa tenang. Itu tidak diperkenankan. Intinya dalam masa tenang, tidak boleh ada publikasi apapun berkaitan dengan kampanye atau peserta pemilu,” sambungnya.
Lebih lanjut terkait penelusuran dan kajian yang nantinya dilakukan Bawaslu jika ada pelanggaran yang dilakukan media massa.
“Nantinya kami akan koordinasi dengan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia), dimungkinkan juga dengan dewan pers. Jika berkaitan dengan muatan berita yang ditayangkan itu,” tandasnya./////










