Jember, seblang.com – Berdiskusi dengan sejumlah perwakilan organisasi profesi wartawan atau Jurnalis, Bawaslu Jember mengimbau media massa untuk tidak memberitakan kegiatan kampanye dan rekam jejak peserta pemilu saat masa tenang.
“Kami sudah melakukan imbauan termasuk juga berkoordinasi dengan teman-teman perwakilan teman-teman dari organisasi profesi media (wartawan). Bahwa memang untuk media massa selama masa tenang, apakah itu media cetak, daring, ataupun lembaga penyiaran. Dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya kepada kepentingan kampanye, maupun menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam bentuk apapun,” kata Kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (11/2/2024).
Dalam diskusi yang dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi wartawan atau jurnalis dari PWI, IJTI, dan AJI di Jember itu.
Media massa yang ada di Jember diminta untuk menjaga masa tenang selama tiga hari dari tanggal 11-13 Februari 2024.
Sebagai bentuk upaya menjaga situasi kondusif, jelang Pemilu Pilpres dan Pileg yang dilaksankan 14 Februari 2024 besok.
“Nah semisal nantinya ada yang melanggar, atau ada media yang melakukan hal-hal yang dilarang itu. Maka kami akan melakukan penelusuran dan mengkaji seperti apa pemberitaan, penayangan, atau bentuk-bentuk informasi yang dilakukan,” ujar Wiwin.










