Mojokerto,seblang.com – Pembangunan sejumlah kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan Pemkab Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mendapat tanggapan dari Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto. Salah satunya, Pembangunan RTH Sooko disampinya SMAN 1 Sooko.
“Kami sangat mendukung Pemkab Mojokerto melaksanakan pembangunan RTH di sejumlah wilayah, termasuk di RTH Sooko, yang dulunya fasilitas lapangan bola SMAN 1 Sooko. Sebelumnya, saya dapat informasi mengenai lapangan bola Sooko itu milik aset Pemda, jadi tidak ada masalah,” jelas Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono
Ruang Terbuka Hijau merupakan ruang terbuka di suatu wilayah berisi tumbuhan, tanaman, dan vegetasi hijau baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam guna mendukung manfaat sosial, budaya, kenyamanan, keindahan serta lainnya bagi wilayah tersebut.












