Dari ketiga instasi tersebut memiliki kesepakatan kerjasama yang berbeda-beda. Untuk Polresta Banyuwangi bergerak dibidang pengamanan, baik untuk pengamanan rutin tilik sambang maupun pengawalan pemindahan warga binaan.
Kesepakatan kerjasama dengan Dispendukcapil berkaitan dengan perbaikan data kependudukan warga binaan, yang mana hal tersebut merupakan salah satu syarat agar warga binaan dapat terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada gelaran Pemilu 2024.
“Kami upayakan seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” imbuh Wahyu.
Sedangkan kesepakatan dengan BNNK Lumajang berkaitan dengan komitmen Lapas Banyuwangi untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari peredaran gelap narkoba.
Wahyu berharap BNNK Lumajang dapat membantu kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapas Banyuwangi.
“Perang terhadap peredaran gelap narkoba termasuk hal yang terus kami gencarkan, karenanya kehadiran BNNK Lumajang sangat kami butuhkan untuk membantu tugas kami dalam memerangi narkoba dan mencegah adanya peredaran gelap narkoba didalam Lapas,” pungkas Wahyu.//////












