Jember, seblang.com – Untuk meningkatkan kualitas hasil produksi kopi yang ada di wilayah Kabupaten Jember. 225 Kelompok Tani Hutan (KTH) mendapat Pelatihan.
Pelatihan Pasca Panen Kopi itu, digelar mulai dari tanggal 29 November sampai dengan 1 Desember 2023. Bertempat di Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Milik PT. Riset Perkebunan Nusantara diwilayah Kecamatan Jenggawah, Jember.
Pelatihan kepada KPH tersebut meliputi hasil pengolahan biji kopi yang dipanen dalam kurun waktu setahun dua kali, hingga proses roasting.
“Dengan adanya pelatihan ini, setelah kami mengidentifikasi potensi tegakan kopi di wilayah Jember. Petani itu hanya melakukan aktifitas dan berkegiatan di kawasan hutan dalam wilayah bertani saja,” ucap Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember Didik Triswantara saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (1/12/2023).
Menurut Didik, KTH itu masih dalam tingkat budidaya saja. “Mereka (petani) hanya menanam kopi, tetapi belum sampai ke proses pengelolahannya,” ujarnya.
Sehingga, fungsi dari pelatihan pasca panen kopi itu. Dapat meningkatkan hasil produksi agar lebih maksimal.
“Harapannya mereka punya sedikit tambahan wawasan dan teknik bagaimana pengolahan pasca panen kopi yang tidak hanya terbatas pada bijinya saja,” ungkapnya.
Ada 2 materi yang disampaikan oleh Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kabupaten Jember itu.
“Mulai dari bagaimana nantinya bisa mengetahui teknik meroasting kopi itu. Mungkin selama ini mereka masih menggunakan teknik manual. Harapannya nanti bubuk (kopi) yang dihasilkan oleh mereka cita rasanya sudah memenuhi kriteria standar,” ulasnya.
“Kemudian mereka juga kita ajari terkait dengan bagaimana mengetahui citarasa kopi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Didik menyampaikan, untuk kopi yang lebih khas di Kabupaten Jember ada 2 jenis. Yakni robusta dan arabica.
“Selain itu ada sekitar 41 ribu hektar yang nantinya akan diberikan persetujuan, terkait pengelolaan lahan kepada masyarakat di wilayah hutan,” katanya
“Dengan diwadahi oleh KTH, mereka bisa berkegiatan, mereka (petani) bisa berbudidaya dengan hutan sesuai dengan regulasi yang ada. Syaratnya harus tergabung dengan tani hutan. Mereka sudah lama dan turun temurun di dalam kegiatan dan pengawasan di hutan, yang selama ini mereka bekerjasama dengan Perum Perhutani,” sambungnya menjelaskan.
Didik juga menambahkan, ada kebijakan baru dari Pemerintah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat hutan. Dengan berkegiatan atau mengelola kawasan hutan.
“Untuk potensi kopi, ini mulai dari ujung barat Kecamatan Sumberbaru, sampai di wilayah Kecamatan Silo. Ini memang potensial daerah kopi” ujarnya.
Serta, nantinya dimungkinkan juga untuk pelatihan lanjutan. Terkait bagaimana standarisasi dari kopi yang nantinya sudah siap dalam bentuk bubuk.
“Untuk kebijakan (dimungkinkan) tahun depan, makanan yang diedarkan kan harus punya sertifikat halal. Langkah selanjutnya kami akan memberikan fasilitas bagaimana teman-teman masyarakat desa hutan ini, produk yang dihasilan ada serifikat halalnya dan perizinan nomor induk usaha. Nanti juga akan kita fasilitasi,” pungkasnya.











