Sedangkan dalam kasus edar sediaan farmasi lanjut AKBP Bimo, diketahui para tersangka menjual secara bebas kepada umum bahkan di kalangan pelajar.
Untuk para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun serta paling lama 20 Tahun.
Selain itu juga kenakan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.
Kapolres Bondowoso menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bondowoso.
“Kami komitmen untuk memberantas peredaraan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bondowoso dan bagi pelaku akan tetap kami tindak tegas,” pungkas AKBP Bimo. (*)











