Bondowoso, seblang.com – Selama bulan Mei 2023 Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap 14 kasus terkait narkoba.
Dari 14 kasus yang berhasil diungkap tersebut ada delapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan enam kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Bondowoso berhasil mengamankan sebanyak 16 tersangka di antaranya sembilan tersangka adalah pengedar ( bandar ).
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso diantaranya bukti sabu 2,86 gram, Pil Logo Y 5516 butir, Pil Logo DMP sebanyak 927 butir.
Hal tersebut seperti dipaparkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K saat menggelar Press Release di Mapolres Bondowoso, Selasa ( 30/5).
“Adapun modus operadi dalam kasus narkoba ini diketahui para tersangka membeli untuk dijual lagi setiap paket dengan harga ratusan ribu,” ujar AKBP Bimo di hadapan awak media.











