Operasi Semeru 2025, Polsek Genteng Amankan Dua Tersangka Pengedar Obat Terlarang

by -9 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Dalam rangka Operasi Semeru 2025, Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil meringkus dua remaja yang diduga menjadi pengedar pil koplo pada Sabtu (30/8/2025).

Kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Genteng adalah Moh. Ferdi Aji Prasetyo (20), warga Dusun Sawahan RT 04/RW 01, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, serta Wildan Adi Nugroho.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Wildan, yang kemudian menyebut bahwa barang terlarang tersebut diperoleh dari Ferdi. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim segera bergerak dan mengamankan Ferdi di rumahnya di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Sujarwadi, mewakili Kapolsek Genteng Kompol Edy Priswanto, S.Sos, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 820 butir pil T-Rex, uang tunai Rp170 ribu hasil penjualan, satu unit ponsel Oppo A3 Pro 5G warna hitam, serta satu kaleng putih sebagai tempat penyimpanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1)(2) dan/atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polsek Genteng menegaskan akan terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ampun kepada para pengedar yang merusak generasi penerus bangsa,” tegas Ipda Sujarwadi

iklan warung gazebo