Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi membekuk seorang residivis yang diduga mengedarkan obat keras jenis pil trex di Kelurahan Tukangkayu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 4.057 butir pil trihexyphenidil yang diduga siap edar.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama bulan Ramadan untuk menekan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran obat keras ilegal.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Restu Yan Suryo Utomo, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial ATM (32), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual obat keras jenis pil trex di wilayah Kelurahan Tukangkayu,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 01.45 WIB pada Kamis (5/3/2026), polisi berhasil mengamankan pelaku di sekitar kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil trex yang disimpan pelaku. Sebanyak 4.057 butir pil trex berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita satu botol warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pil serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui pil trex tersebut rencananya akan diedarkan.
“Tersangka bersama barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Restu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut.////////











