Di kediaman CF (26) warga Dusun Trembelang, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, sebanyak 5 botol minuman beralkohol jenis bir Bintang, dan 4 botol bir jenis Singaraja, Pukul 22.00 WIB. Selain menyita barang bukti tersebut, Kapolsek Cluring, juga memberikan sangsi tegas kepada ketiga penjual miras tersebut.
Lantaran ketiganya menjual minuman berakohol tanpa dilengkapi ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) perda Kab. Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol
“Barang bukti sudah kami sita. Ketiga penjual miras tersebut dikenakan Tipiring,” jelas Kapolsek Cluring AKP. ABD Rohman, SH., Minggu (24/03/2024). **












