Operasi Pekat Semeru 2024 Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Botol Miras

by -2628 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Petugas masih mendalami apakah izin distributor tersebut memungkinkan penjualan miras secara eceran atau tidak.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan. Di kafe tersebut, ditemukan beberapa botol miras golongan A, B, dan C.


Namun, kafe tersebut hanya memiliki izin untuk menjual minuman golongan A.

“Barang bukti hasil operasi gabungan, yaitu 367 botol miras, diamankan di Mako Polresta Kota Malang,” kata Kompol Wiwin.

Ia menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan terus melaksanakan operasi semacam ini selama bulan Ramadan, baik oleh anggota Sat Samapta sendiri maupun secara gabungan.

Pada kesempatan yang sama, Rahmat Hidayat, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, menyatakan bahwa SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 harus dihormati.

Ia menekankan bahwa kios atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Tindakan terkait penjualan miras tanpa izin seperti ini akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (*)

iklan warung gazebo