Dari tangan AT, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung potasium, 1 karung garam belanda, 7 buah kantong plastik berisi sreng dor, 2 buah kantong plastik berisi alumunium powder, 1 kantong plastik berisi arang, 1 karung besar berisi selongsong mercon, 1 buah mercon rentengan, dan 1 buah karung berisi kertas.
Di lokasi ketiga, yaitu Dusun Lotpolot Desa Kadur Kecamatan Kadur, polisi juga melakukan penggeledahan tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi pembuatan mercon.
“Meskipun pelaku pembuat petasan tidak berhasil diamankan di rumahnya, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Sri Sugiarto.
Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah pelaku, termasuk mercon bola sebanyak 36 buah, plastik berisi obat serbuk petasan dan sumbu sebanyak 40 buah, sumbu sebanyak 11 buah, sumbu kertas dalam 2 kantong plastik, benang tambul sebanyak 2 rol, garam belanda dalam 2 kantong plastik, semen dalam 1 kantong plastik, semen putih dalam 1 kantong plastik, dan 987 buah bungkus mercon yang terbuat dari kertas.
Unit Opsnal Satreskrim akan melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang melarikan diri dari rumahnya.
“Satreskrim Polres Pamekasan akan terus melakukan penyelidikan, pengembangan, dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” tambah Kasihumas Polres Pamekasan. (*)












